Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah Tahun 2020, Gebrakan Menkes Terawan Ditagih Komisi IX

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 02 Januari 2020, 09:58 WIB
Sudah Tahun 2020, Gebrakan Menkes Terawan Ditagih Komisi IX
Nihayatul Wafiroh/Net
rmol news logo Gerak lambat dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dikritik Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh.

Pasalnya, Terawan belum mengeluarkan gebrakan apapun pasca Peraturan Presiden 75/2019 yang dikeluarkan 24 Oktober lalu resmi berlaku di tahun 2020.

Setidaknya, sambung politisi PKB itu, ada sejumlah kesepakatan yang dalam rapat kerja antara Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan, DJSN dan BPJS Kesehatan yang belum ditunaikan.

“Ketika tepat tahun berganti dan sebagai pertanda aturan dari Perpres 75/2019 yang dikeluarkan tanggal 24 Oktober 2019 resmi dilaksanakan, belum ada tanda-tanda gebrakan apapun,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/1).

Nihayatul akhirnya mengurai apa yang ingin diutarakannya. Pertama-tama dia menjelaskan mengenai dua cara pembayaran BPJS Kesehatan. Kelompok pertama adalah yang dibayar oleh negara atau dibayar dari pemotongan gaji (PBI, PPU Pemerintah, PPU Badan Usaha) yang jumlah keseluruhannya 186.355.409 jiwa.

Sedang kelompok kedua adalah yang membayar secara mandiri (PBPU dan BU) yang jumlah keseluruhannya adalah 35,932.299.

“Dan dari kelompok kedua ini, yang mengambil kelas III  berjumlah 19.961.569 jiwa. Untuk selanjutnya bila disebutkan kelas III, maka merujuknya adalah pada jumlah 19.961.569 jiwa yang ada di kelompok kedua,” katanya.

Mengenai munculnya Perpres 75/2019 Komisi IX DPR RI telah melakukan rapat gabungan dengan kementerian terkait pada tanggal 2 Sept 2019.

Salah satu poin penting adalah penolakan pada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada kelas III yang mandiri dan meminta pemerintah untuk menunda serta mencari solusi penyelesaiannya.

“Keputusan ini juga tetap konsisten dipegang ketika Komisi IX DPR RI, Kemenkes, DJSN dan BPJS kesehatan mengadakan rapat tanggal 7 November dan 9 Desember 2019,” ujarnya.

Pada Raker Komisi IX DPR RI dengan Kemekes, DJSN dan BPJS Kesehatan tanggal 12 Desember 2019 ditemukan kesepakatan yang bisa digunakan sebagai solusi agar peserta mandiri kelas III tidak terjadi kenaikan iuran.

Kenaikan premi BPJS Kesehatan kelompok pertama dan kelompok kedua yang kelas I dan Kelas II diproyeksikan tahun 2020 akan memiliki surplus sebesar Rp 13,3 triliun. Sedangkan kebutuhan anggaran untuk membayar selisih kenaikan kelas III Mandiri dari iuran awal Rp 25.500 ke iuran yang baru Rp 42.000 untuk 19.961.569 jiwa dalam setahun adalah Rp 3,9 triliun. Jadi surplus Rp 13,3 triliun bisa digunakan untuk membayar selisih tersebut.

“Kesimpulannya BPJS Kesehatan akan tetap naik iurannya sesuai dengan perpres, namun untuk kelas III mandiri iuran tiap bulannya tetap sama, yakni Rp 25.500, adapun selisih kenaikan iurannya akan dibayar oleh pemerintah dari surplus yang ada,” urainya.

Menurutnya, jika dalam raker tanggal 12 Desember tersebut Komisi IX DPR RI meminta Kemenkes dan BPJS Kesehatan bisa menjamin implementasi dari hasil kesimpulan raker, agar masyarakat yang kelas III mandiri pada tanggal 1 Januari, yang merupakan batas waktu mulai pemberlakuan perpres, tidak perlu membayar kenaikan iuran.

“Namun, belum ada informasi apapun baik dari Kementerian Kesehatan maupun BPJS Kesehatan mengenai implementasi dari hasil raker. Oleh sebab itu, saya meminta Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk segera memberikan kepastian kepada masyarakat,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA