Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal ASN Gagal Netral, Bawaslu: Kami Tak Bisa Beri Sanksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 02 Januari 2020, 11:41 WIB
Soal ASN Gagal Netral, Bawaslu: Kami Tak Bisa Beri Sanksi
Ilustrasi ASN/Istimewa
rmol news logo Jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak dapat menjaga netralitasnya di ajang Pemilihan Umum (Pemilu), hanya pihak Komisi ASN (KASN) yang berwenang menindaknya. Sementara jajaran Bawaslu di daerah hanya boleh melakukan klarifikasi serta identifikasi untuk disampaikan ke KASN.

Begitu dipaparkan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Komarudin, saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (1/1).

Komarudin menambahkan Bawaslu juga tidak bisa mengintervensi lebih jauh apalagi masuk kepada ranah sanksi yang bakal diterima oleh ASN tak netral di ajang Pemilu.

“Itu kebijakan KASN atau pejabat pembina kepegawaian. Apakah salah seorang ASN dianggap menyalahi kode etiknya tergantung dari penilaian KASN sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Komarudin, Bawaslu sebagai salah satu unsur penyelenggara kepemiluan, tetap bertugas untuk menegakan regulasi atau aturan yang ada.

“Makanya kami dalami beberapa poin bila ada pelanggaran Pemilu (seperti soal netralitas). Hasilnya kami sampaikan ke KASN atau dinas kepegawaian,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA