Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lemkapi: Polri Memang Perlu Awasi Kepala Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 06 Januari 2020, 16:41 WIB
Lemkapi: Polri Memang Perlu Awasi Kepala Daerah
Direktru Lemkapi, Edi Hasibuan/Net
rmol news logo Keluarnya Surat Telegram (TR) Kapolri yang memerintahkan seluruh Kapolda untuk profesional dalam melakukan penyidikan terhadap Kepala Daerah yang terindikasi melakukan korupsi disambut baik oleh masyarakat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan berpendapat, dikeluarkannya TR oleh Kapolri tersebut sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo demi menjaga iklim investasi dan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Polri, sambung Edi, memang harus ikut membantu dan mengawasi kepala daerah dalam menggunakan anggaran APBD dan juga ikut mengawasi dugaan tindak penyelewengan dana desa agar digunakan sesuai peruntukan dan manfaatnya bisa dirasakan masyrakat.

“Kami melihat perintah Kapolri dalam TR No ST/2/338/HUM/3.4/2019 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit sangat jelas, tegas dan sangat arif,” kata Edi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/1).

Melalui TR itu juga, kata Edi, menjadi penting bagi internal Polri agar tidak berani bermain mata apalagi meminta jatah proyek atau dalam bentuk apapun kepada para Kepala Daerah.

“Kapolri kita minta tegas kepada anggota bila nanti ada yang tidak menjalankan perintah,” tambah Doktor hukum ini.

Edi menambahkan, apabila ada indikasi kepala daerah melakukan penyelewengan dan pelanggaran hukum, polisi jangan ragu untuk memprosesnya.

"Kami menilai penegakan hukum itu perlu, tapi tentu harus lebih dahulu mengedepankan pencegahan dan koordinasi  dengan pengawas internal pemerintah (APIP) sesuai harapan pak Presiden,” pungkas mantan anggota Kompolnas ini.rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA