Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ichsanudin Noorsy: BBM Turun Itu Karena Jonan, Bukan Ahok!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 07 Januari 2020, 04:26 WIB
Ichsanudin Noorsy: BBM Turun Itu Karena Jonan, Bukan Ahok<i>!</i>
Ekonom Ichsanudin Noorsy/Net
rmol news logo Turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) lantaran andil dari Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah anggapan yang salah.

"Jadi kalau Ahok bilang sampai kesel dengan harga macam-macam, kemudian dia berhasil nurunin, salah. Itu keputusannya (mantan Menteri ESDM) Jonan kok," kata pengamat ekonomi, Ichsanudin Noorsy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/1).

Menurutnya, formula yang diterapkan mantan Menteri Ignasius Jonan dalam menetapkan harga BBM di tahun 2019 terlalu mahal.

Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 187 K/10/MEM/2019 yang dikeluarkan pada 7 Oktober 2019, memuat formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum jenis bensin dan minyak solar yangdisalurkan melalui SPBU atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Formula barunya adalah, untuk ron di bawah 92, MOPS (Mid Oil Platts Singapore) kali seribu kali 10 persen. Sementara untuk di atas 95, MOPS kali 1.200 kali 5-10 persen, batas bawah 5, batas atas 10 persen," sambungnya.

"Itu dampak dari formula berdasarkan keputusan Menteri ESDM 2019 di bawah Jonan, ya harga pertamax menurun. Makanya saya bilang, formula yang lama itu harga pertamax kemahalan," sambungnya.

Di sisi lain, penurunan harga BBM ini dinilainya sebagai bentuk kegagalan pengertian pemerintah yang menentukan harga BBM berdasarkan harga keekonomian.

"Yang dimaksud harga keekonomian di situ kan pada hakikatnya harga pasar. Artiny harga pertamax maupun harga petralite dan harga solar itu tunduk pada mekanisme pasar, cuma yang nentuin pemerintah," bebernya.

"Ini dampak dari kegagalan pengertian pemerintah tentang harga BBM," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA