Namun demikian, status DKI Jakarta setelah ibukota pindah masih belum jelas. Sebab, Undang-undang mengenai ibukota negara beserta aturan turunannya belum direvisi.
Anggota DPD Jimly Asshiddiqie menyatakan, Jakarta tetap bisa menjadi daerah khusus. Senator asal DKI Jakarta ini menilai, dengan sejarah panjang sebagai ibukota negara, Jakarta sebaiknya dijadikan sebagai daerah khusus ekonomi.
"Daerah khusus ekonomi itu konsep apa? Yang saya tahu adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), ini beda banget," ucap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Zita Anjani, dalam keterangannya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/1).
"Jangan sampai upaya pemerintah untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi timur dan barat dengan pemindahan ibukota malah berkurang esensinya, karena label macam-macam yang kita tempel untuk Jakarta," sambungnya.
Politikus PAN ini menambahkan, daripada sibuk menamai Jakarta dengan berbagai label, lebih baik pikirkan kembali relasi pusat dan daerah untuk mengurangi beban Jakarta.
"Apa yang provinsi tidak dapat atasi sendiri, pemerintah pusat harus dukung. Bahkan ambil alih, agar lebih cepat. Misalnya menangani banjir kemarin," ucap Zita.
Sebab, menurut Zita, meskipun ibukota dipindahkan, masalah-masalah di Jakarta tidak otomatis beres. Justru harus tetap harus diselesaikan.
"DPRD hanya menjalankan amanat UU, kalau sudah ada opsi-opsi yang diajukan oleh DPR RI dalam pembahasan, maka kita akan jadikan kajian juga. Kami pastinya ingin yang terbaik untuk pembangunan DKI Jakarta," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: