Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gubernur Anies Sudah Larang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai Sejak Tahun Lalu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 07 Januari 2020, 12:31 WIB
Gubernur Anies Sudah Larang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai Sejak Tahun Lalu
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/RMOL
rmol news logo Banyaknya timbunan sampah jenis kantong plastik, membuat  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Dalam salinan Pergub yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/1). Aturan ini diteken Anies Baswedan pada 27 Desember 2019, dan telah diundangkan pada 31 Desember 2019 lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Andono Warih menjelaskan Pergub ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2020. Saat ini sosialisasi masih terus digalakkan.

"Kewajiban (pengelola) untuk melakukan sosialisasi kepada tenant maupun pengunjung di lokasi mal-nya," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1).

Pasal 5 Ayat 1 aturan tersebut menyebutkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat wajib mengunakan kantong belanja ramah lingkungan. Sedangkan dalam pasal 5 Ayat 2, diatur larangan kantong belanja plastik sekali pakai.

"Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai," petikan pasal 5 ayat 2.

Peraturan ini diterapkan juga dengan pesan meningkatkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat serta menjaga kelestarian bumi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA