Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggap Tidak Sesuai Cita-cita Pendiri Bangsa, Aktivis Gugat UUD 1945

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 07 Januari 2020, 15:59 WIB
Anggap Tidak Sesuai Cita-cita Pendiri Bangsa, Aktivis Gugat UUD 1945
Aktivis menggugat UUD 45 palsu/RMOL
rmol news logo UUD Dasar Negara RI 1945 digugat oleh sejumlah aktivis dan tokoh nasional. Mereka menganggap UUD yang ada saat ini palsu.

Gugatan ini disampaikan dalam sebuah acara Diskusi Publik dengan tema "Rakyat Menggugat UUD 45 Palsu" di Hotel Gren Alia, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).

Acara yang digelar Majelis Permusyawaratan Pribumi Indonesia (MPPI) ini dihadiri oleh mantan Menteri Kehutanan sekaligus mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban dan aktivis tahun 70-an sekaligus mantan anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Hatta Taliwang.

Dalam acara ini, mereka menyatakan mendukung langkah Zulkifli S Ekomei yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Zulkifli menggugat karena menganggap UUD 1945 saat ini palsu.

MS Kaban yang merupakan Presidium MPPI mengatakan, amandemen UUD 1945 yang sudah dilakukan empat kali itu dianggap telah melenceng dari apa yang dicetuskan bapak pendiri bangsa.

Saat ini, UUD 1945 hasil amandemen tidak lagi menyejahterakan masyarakat pribumi, justru sebaliknya menyengsarakan penduduk asli.

"Ini sudah tidak sesuai dengan apa yang kita terima dari founding father kita. Ratusan pasal sudah berubah. Nilainya bahkan jauh dari dasar. Jadi wajar kalau kita menggugat," kata MS Kaban.

Kaban memberikan contoh riil yang bisa dirasakan masyarakat dari penyimpangan kebijakan yang berdampak luas terhadap lingkungan, masyarakat dan cara hidup bernegara.

Misalnya saja soal banjir yang dirasakan warga Jabodetabek pada Rabu (1/1) lalu. Ia melihat, pemerintah pusat tidak melakukan standarisasi tata kota.

"Sekarang 19 persen tersisa (area terbuka). Setiap tahun menurun, kawasan itu mendekati nol, maka dapat dibayangkan bagaimana kondisinya," ucap Kaban.

"Ini menyangkut masalah yang tidak bisa diselesaikan dengan berdiri sendiri," sambungnya.

Mengenai gugatan tersebut, Kaban mengaku sudah membicarakannya dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Katanya, Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo, mendukung gugatan tersebut.

MS Kaban juga sudah membicarakannya dengan Fraksi PDIP. Namun, kata MS Kaban, partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri itu menginginkan yang berubah hanya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Sementara itu, penasihat hukum Zulkifli S Ekomei, Taufik Budiman menerangkan, gugatan UUD 1945 Palsu diajukan di PN Jakarta Pusat pada September 2019 lalu. Taufik juga mengingatkan sebenarnya gugatan sudah diajukan di Jakarta dan Yogyakarta pada 2015, tetapi ditolak.

"Kemarin, kami ajukan lagi dengan para pihak berbeda," jelas dia.

Lebih lanjut kata Taufik, pihak yang digugat di antaranya adalah MPR, presiden, pimpinan partai politik, Kapolri dan Mendagri.

Selain mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat, kata Taufik, pihaknya juga melaporkan nama-nama tersebut ke Bareskrim Polri.

"Sampai sekarang belum ada tindak lanjut, mungkin menunggu hasil sidang," jelas dia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA