Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Kebijakan yang diambil Anies ini mendapat dukungan dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fahira Idris.
"Misalnya dengan tidak lagi menggunakan sedotan plastik atau kalau belanja bawa kantong sendiri. Itu kita support kok," ungkapnya saat ditemui
Kantor Berita Politik RMOL di Gedung F, Balaikota DKI Jakarta, Selasa (7/1).
Senator Jakarta ini berharap masyarakat ibukota dapat mulai beradaptasi dengan aturan yang diteken mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pada 27 Desember 2019, dan telah diundangkan pada 31 Desember 2019 lalu.
"Masyarakat juga jangan kagetan. Ibarat kalau mau hujan kamu siapkan payung, nah ini kalau pergi keluar siapkan saja kantong-kantong. Di mobil, di tas juga ya. Kita jadikan itu sebuah kebiasaan," pungkasnya.
Nantinya aturan ini baru mulai efektif pada tanggal 1 Juli mendatang. Saat ini masih akan dilakukan sosialisasi secara bertahap.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: