“Wah, dulu banyak yang ragu OTT akan bisa dilakukan lagi,†begitu komentar Menko Polhukam Mahfud MD dalam akun Twitter pribadinya sesaat lalu, Rabu (8/1).
Menurutnya, OTT ini juga menjadi bukti bahwa Dewan Pengawas KPK tidak menghambat kerja pemberantasan korupsi.
Berdasarkan UU 19/2019 tentang KPK, OTT harus dilakukan atas seizin Tumpak Hatorangan cs. Artinya, OTT Sidoarjo menjadi bukti juga bahwa Dewas bisa memberi izin itu dengan cepat dan rahasia.
“Komisioner dan Dewas KPK kompak. Yang ditunggu lagi adalah menangani kasus-kasus besar seperti di bidang migas,†demikian Mahfud.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: