Menlu menolak klaim atas Natuna oleh Pemerintah Komunis China.
Diberitakan, pemerintah China melakukan tindakan ilegal atas kedaulatan wilayah RI yang telah diakui dan ditetapkan oleh Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS, United Nation Convention for the Law of The Sea) 1982.
Kepulauan Natuna masuk dalam 200 mil laut Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) yang telah diratifikasi sejak 1994.
Mengenakan baju adat khas Kalimantan, Retno menyampaikan prinsipnya lewat pidato Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2020 di Ruang Nusantara, Kementerian Luar Negeri, Rabu (8/1).
"Secara khusus saya ingin menekankan satu prinsip terkait kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia di peraiaran Indonesia. Pertama bahwa klaim apapun oleh pihak manapun harus dilakukan sesuai dengan hukum internasional. Termasuk UNCLOS 1982. Indonesia akan terus menolak klaim yang tidak sesuai dan tidak diakui hukum internasional," tegas Retno.
Retno juga menekankan bahwa pemerintah melindungi tumpah darah Indonesia. Isu kedaulatan dan integritas teritori merupakan hal yang tidak dapat ditawar sama sekali.
"Kedaulatan dan teritori Indonesia tidak dapat ditawar oleh siapa pun juga, kapan pun juga," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Indonesia akan terus melawan terhadap negara asing yang jelas-jelas memberikan dukungan terhadap gerakan separatisme Indonesia. Karena ini jelas bertentangan dengan hukum internasional dan prinsip piagam PBB.
"Ketiga, Indonesia akan terus mengarusutamakan isu yang menjadi aset bangsa. Termasuk kemajemukan, demokrasi, toleransi, dan pemberdayaan perempuan," tutup Reno.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: