Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Ada Bukti Kuat Terlibat, Pimpinan KPU Wajib Dikosongkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 09 Januari 2020, 09:50 WIB
Jika Ada Bukti Kuat Terlibat, Pimpinan KPU Wajib Dikosongkan
Arief Budiman/Net
rmol news logo Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan telah mencoreng citra lembaga penyelenggara pemilu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dorongan agar Arief Budiman cs segera mundur dari pimpinan KPU pun menyeruak.

Namun demikian, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin menilai Arief dan komisioner lain tidak perlu mengundurkan diri dari KPU jika perbuatan Wahyu dilakukan atas nama pribadi.

"(Arief Budiman CS) tak perlu mengundurkan diri. Karena kasus WS merupakan kasus pribadi. Jadi ya bertanggung jawab secara pribadi," ujarnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (9/1).

Kecuali, lanjut Ujang, apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan komisioner KPU yang lainnya dalam kasus tersebut. Jika demikian, maka Arief dan rekan-rekannya wajib mengosongkan kursi pimpinan KPU.

"Kecuali ditemukan bukti kuat bahwa Arief Budiman CS juga terlibat. Maka jika terlibat bersama-sama baru wajib mundur," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA