Dorongan agar Arief Budiman cs segera mundur dari pimpinan KPU pun menyeruak.
Namun demikian, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin menilai Arief dan komisioner lain tidak perlu mengundurkan diri dari KPU jika perbuatan Wahyu dilakukan atas nama pribadi.
"(Arief Budiman CS) tak perlu mengundurkan diri. Karena kasus WS merupakan kasus pribadi. Jadi ya bertanggung jawab secara pribadi," ujarnya saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (9/1).
Kecuali, lanjut Ujang, apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan komisioner KPU yang lainnya dalam kasus tersebut. Jika demikian, maka Arief dan rekan-rekannya wajib mengosongkan kursi pimpinan KPU.
"Kecuali ditemukan bukti kuat bahwa Arief Budiman CS juga terlibat. Maka jika terlibat bersama-sama baru wajib mundur," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: