Terutama ketika kepemimpinan lembaga antirasuah tersebut beralih di bawah kendali Komjen Firli Bahuri.
Termasuk oleh salah seorang pegiat antikorupsi dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Feri Amsari.
Feri mengapresiasi langkah KPK di bawah pimpinan Firli atas OTT yang dilakukan terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Akan tetapi, ia berharap OTT ini tidak hanya kencang di awal, tapi lemas di kemudian hari.
"Menurut saya, OTT ini positif saja sepanjang dilakukan konsisten," ujar Feri saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/1).
Feri mengatakan, OTT adalah pekerjaan KPK yang harus terus berjalan. Sebab, ruh dari fungsi KPK di ranah penindakan adalah OTT.
"Bagaimanapun core lembaga pemberantasan korupsi adalah penindakan, dan ruh penindakan KPK adalah OTT. Tanpa OTT, KPK dianggap tidak memiliki taji lagi," lanjutnya.
"Dalam penjelasan umum UU KPK, diharapkan KPK mampu bertindak lebih baik dari penegak hukum lain. Jika dimaknai kepada penindakan, KPK diharapkan memang dapat melakukan OTT bagi koruptor, yang boleh dikatakan tidak dilakukan maksimal oleh aparat penegak hukum lain," pungkas Feri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: