Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, delik hukum yang disangkakan KPK terhadap Wahyu cukup kuat, dan menjadi dasar hukum bagi Bawaslu tentang adanya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
"Menurut itu Bawaslu akan mengadukan yang bersangkutan (Wahyu) ke DKPP dalam dugaan pelanggaran kode etik, melanggar sumpah dan janji," ujar Abhan dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).
Abhan mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan draf laporan itu ke DKPP untuk bisa segera disidangkan. Hal itu dilakukan guna memperjelas status Wahyu Setiawan di struktur kelembagaan KPU.
"Kami akan segera menyerahkan ke DKPP dan segera di register. Kami berharap DKPP segera menyidangkan, supaya bisa memperjelas status Wahyu ini," demikian Abhan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus "Kursi Panas", yang ditinggalkan almarhum Nazarudin Kiemas.
Nazaruddin merupakan Caleg PDI Perjuangan dari Dapil Sumatera Selatan I yang mendapat perolehan suara terbanyak dalam Pemilu 2019 lalu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: