Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pekan Depan, Aziz Syamsudin Dilaporkan Ke MKD Terkait DAK Lampung Tengah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 10 Januari 2020, 20:32 WIB
Pekan Depan, Aziz Syamsudin Dilaporkan Ke MKD Terkait DAK Lampung Tengah
Aziz Syamsuddin di Gedung KPK/Net
rmol news logo Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) rencanakan untuk membuat laporan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus korupsi yang menyeret Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin.

Aziz diduga terlibat kasus mafia anggaran yang menjerat pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo saat menjabat Ketua Badan Anggran DPR.

Politikus Golkar itu diduga menerima fee 8 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dari Bupati Lamteng Mustafa.

"Atas pengakuan Mustafa tersebut, maka diduga Azis Syamsudin Selaku Anggota DPR RI telah melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI," ujar kuasa hukum KAKI, Agus Manalu kepada wartawan, Jumat (10/1).

Agus menyebut, laporan resmi KAKI kepada MKD DPR RI akan diseahkan pada Senin siang (13/1) pekan depan.

Dijelaskan dia, Aziz setidaknya melanggar tiga pasal dalam Peraturan DPR RI 1/2015. Khususnya pasal 5 terkait menerima sesuatu diluar hak.

"Anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah
selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan," petikan aturan tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA