Ketua KPU Arief Budiman mengurai bahwa sesuai mekanisme, pergantian Wahyu dilakukan dengan cara melihat hasil suara pemilihan anggota KPU di Komisi II DPR pada 2017 lalu.
Artinya, pengganti Wahyu adalah calon yang saat voting menempati urutan kedepalan, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang memperoleh 21 suara.
“Dulu dia Ketua KPUD Provinsi Bali, sekarang dia anggota Bawaslu Provinsi Bali," kata Arief dalam konferensi pers di kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Arief menyatakan tidak ada lagi
fit and proper test untuk memilih pengganti Wahyu.
Sehingga, kemungkinan besar I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, akan menggantikannya sebagai komisioner.
Namun demikian, Arief belum bisa memastikan waktu pergantian komisioner akan dilakukan. Sebab dia menyatakan, tidak ada batas waktu untuk menetapkan hal tersebut.
"Iya memang tidak diatur batas waktunya. Jadi kami serahkan sepenuhnya kepada bapak presiden," presiden.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: