Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tunggu LHKPN Menteri Baru Hingga 23 Januari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 10 Januari 2020, 22:49 WIB
KPK Tunggu LHKPN Menteri Baru Hingga 23 Januari
Ipi Maryati/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan agar menteri di Kabinet Indonesia Maju segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya baru menerima LHKPN dari 11 menteri. Artinya, baru sekitar 26 persen yang sudah melaporkan.

“Untuk para pejabat publik kami mengimbau sekali lagi agar bisa dilakukan pelaporan segera," ucap Ipi Maryati kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1) malam.

Sesuai UU berlaku, para pejabat diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK.

KPK, kata Ipi, akan menunggu laporan dari menteri yang baru menjadi pejabat publik hingga 23 Januari mendatang. Sedangkan untuk menteri yang sudah lama menjadi pejabat publik akan ditunggu hingga 31 Maret.

"Sementara untuk yang ke laporan khusus mereka yang baru menduduki jabatan publik baru itu sesuai dengan peraturan UU harus melapor paling lambat adalah tiga bulan setelah dilantik," terangnya.

pelaporan LHKPN merupakan bagian dari upaya pencegahan yang dilakukan KPK dengan dukungan semua pihak. Aturan pelaporan kekayaan itu diatur dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA