Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Wahyu Setiawan Membuat Heran Mantan Komisioner KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 11 Januari 2020, 15:58 WIB
Kasus Suap Wahyu Setiawan Membuat Heran Mantan Komisioner KPU
Ferry Kurnia Rizkiansyah/Net
rmol news logo Kasus suap yang menimpa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, masih terus diperbincangkan oleh banyak pihak.

Tak terkecuali oleh eks Komisioner KPU periode 2012-2017 Ferry Kurnia Rizkiansyah. Dia mengaku heran dengan kasus yang disangkakan terhadap Wahyu.

"Ini unik sekali. Makanya ini harus kita kembalikan kepada membangun sistem proporsional terbuka tadi," ujar Ferry saat ditemui di The MAJ, Jalan Asia Afrika Pintu IX, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1).

Ferry heran karena melihat sistem kelembagaan yang ada di KPU tidak memiliki celah. Sementara, Wahyu terbukti main suap dengan oknum politisi.

"Pagar yang sangat penting itu, yang sangat susah ditembus, itu adalah pada saat mengambil keputusan melalui mekanisme pleno dengan kolektif kolegial," katanya.

"Jadi enggak mungkin misalnya, satu orang ada hal-hal yang diluar konteks dan akan mempengaruhi yang lainnya. Kecuali yang lainnya terpengaruh," sambung Ferry.

Dalam kasus ini, KPK mentepakan 4 orang tersangka terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) caleg PDI Perjuangan Dapil Sumatra Selatan I yang meninggal Nazaruddin Kiemas.

Mereka diantaranya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE); mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (ATF); Caleg PDI Perjuangan Dapil Sumatra Selatan I, Harun Masiku (HAR); dan satu orang pihak Swasta bernama Saeful (SAE).   

Wahyu yang menerima suap sebesar Rp400 juta, diduga berperan sebagai pihak yang akan mendorong PAW Nazaruddin Kiemas bisa diberikan kepada Harun Masuki, caleg PDI Perjuangan Dapil Sumsel I yang mendapat perolehan suara terbanyak kelima.

Padahal, dalam aturan perundang-undangan yang berlaku, KPU telah merinci penetapan PAW calon terpilih yang berhak jatuh ke caleg perolehan suara terbanyak kedua dan atau selanjutnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA