Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sindir Masinton, Said Didu: Kan Korupsinya 'Jualan' Keputusan Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 13 Januari 2020, 07:56 WIB
Sindir Masinton, Said Didu: Kan Korupsinya 'Jualan' Keputusan Politik
Said Didu/Net
rmol news logo Upaya Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) masuk ke kantor DPP PDIP pada Kamis (9/1) lalu dinilai bermuatan politis.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyebut langkah tim KPK masuk bermotif politik karena mereka tidak bisa menunjukkan surat tugas. Upaya KPK masuk kandang banteng pun bisa dianggap ilegal dan bertujuan mendiskreditkan PDIP.

“Saya simpulkan sebagai motif politik dan bukan untuk penegakan hukum,” kata anggota Komisi III DPR itu kepada wartawan, Minggu (12/10).

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu pun merespon pernyataan Masinton tersebut. Dia mengaitkan simpulan Masinton dengan kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang berhubungan dengan politik.

“Kan korupsinya juga terkait dengan politik,” terangnya di akun Twitter pribadi, Senin (13/1).

Kasus ini berakar dari upaya caleh PDIP Harun Masiku menggeser Riezky Aprilia dari kursi dewan. Harun diduga menggelontorkan sejumlah dana kepada Saeful Bahri, yang disebut-sebut sebagai orang dekat Hasto, dan Wahyu Setiawan.

“Yang melakukan orang politik yang berkantor di kantor partai politik serta keputusan yan "dijual" adalah keputusan politik. Masak yang digeledah penjual martabak,” sindir Said Didu.

Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara KPK, Ali Fikri sudah membantah kabar bahwa pihaknya tidak dibekali surat izin. Tim KPK, kata Ali, sudah dibekali surat tugas lengkap. Surat itu bahkan sudah ditunjukkan ke petugas satpam penjaga gedung DPP PDIP.

Namun demikian, satpam penjaga tidak langsung mempersilakan tim KPK masuk. Mereka memerlukan izin atasan.

“Dan ternyata lama, sedangkan tim juga harus bergeser mengamankan tempat lain karena diburu waktu 1 x 24 jam, maka tim bergeser ke KPU dan rumah dinas Pak WSE (Wahyu Setiawan),” urainya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/1). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA