Persepsi publik dengan batalnya penggeledahan di kantor banteng, ada upaya penghilangan barang bukti agar elit parpol terbesar di Indonesia itu tidak digarap lembaga antirasuah tersebut.
Menyikapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengatakan penggeledahan dilakukan KPK seharusnya dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui oleh pemilik tempat tersebut.
“Ya dalam konteks hukum acara, penggeledehan itu kan harusnya tidak diumumkan," kata Desmond di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (13/1).
"Tujuan penggeledahan itu agar barang bukti tidak dihilangkan. Tapi kalau diumumkan seminggu kemudian digeledah, itu namanya omong kosong,†katanya menambahkan.
Dalam sejarah KPK berdiri, baru kali ini penggeledahan batal dilakukan atau KPK kesulitan untuk melakukan penggeledahan lantaran terbentur dengan peraturan UU baru No.19 tahun 2019 di mana Komisioner harus minta izin ke Dewan Pengawas terlebih dahulu.
Politisi Partai Gerindra ini, beranggapan bahwa adanya Dewan Pengawas melemahkan kinerja KPK terbukti dengan adanya kasus Komisoner KPU, Wahyu Setiawan, penyidik kesulitan untuk melakukan penggeledahan.
“Hari ini UU KPK dilemahkan. Apa yang terjadi hari ini membuktikan bahwa KPK dilemahkan. Maka fraksi Partai Gerindra menolak kan. Menolak dewas-dewas seperti ini,†jelasnya.
Artinya, gagalnya KPK menggeledah DPP PDI Perjuangan ini merupakan dampak dari UU KPK dan Dewas yang menjadi semakin birokratis. Menurut Desmond, KPK tidak berdaya melakukan penggeledahan terhadap institusi partai terlebih partai tersebut berkuasa.
“Jadi kalau ada pelemahan, produk pelemahan ya terjadi hari ini. Tinggal pemerintah merespons ini. Maka tuntutan perppu yang berkaitan dengan pelemahan ini dalam rangka memperkuat saya pikir kita respons dengan baik,†demikian Desmond.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: