Kali ini penegasan Pramono disampaikan dalam bentuk tanya jawab sederhana di laman Facebook miliknya, sebagai berikut:
Question: Apa itu PAW (Penggantian Antar Waktu)?
Answer: Proses penggantian Anggota DPR/DPD/DPRD di tengah masa jabatan karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Q: Siapa yang berhak menggantikan?
A: Calon Anggota DPR yg memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai yg sama dan Dapil yang sama (Pasal 242 ayat 1 UU MD3).
Q: Bagaiman prosedurnya?
A: Sesuai Peraturan KPU No. 6/2019:
1. Pimpinan DPR/DPRD menyampaikan surat tentang nama Anggota DPR/DPRD yang berhenti antar-waktu ke KPU RI/Prov/Kab/Kota dilampiri dokumen pendukung.
2. KPU RI/Prov/Kab/Kota melakukan verifikasi paling lama 5 hari kerja (sejak surat diterima dari Pimpinan DPR/DPRD) terhadap:
a. Dokumen perolehan suara sah dan peringkat suara sah hasil Pemilu Terakhir.
b. DCT Anggota DPR/DPRD Pemilu Terakhir dari Parpol dan Dapil yang sama.
3. Hasil verifikasi ditetapkan dalam rapat pleno dan dituangkan dalam Berita Acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon PAW.
4. KPU RI/Prov/Kab/Kota menyampaikan nama Calon PAW hasil verifikasi paling lama 5 hari kerja sejak surat diterima dari Pimpinan DPR/DPRD.
Jadi, ketika Parpol X mengirim surat permohonan ke KPU untuk mengusulkan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku, jelas KPU menolak permohonan tersebut.
Pada tanggal 7 Januari 2020 KPU menjawab tidak dapat memenuhi permohonan karena tidak sesuai peraturan.
Peraturan yang mana?
Pertama, secara prosedur tidak tepat. Jika membaca prosedur di atas, KPU tidak berhubungan langsung (surat-menyurat) dengan partai, tapi denga Pimpinan DPR/DPRD.
Kedua, secara substansi juga tidak tepat. Yang berhak menggantikan Riezky Aprilia (jika yang bersangkutan berhenti antar-waktu) adalah caleg peraih suara terbanyak berikutnya (Darmadi Djufri), bukan menjawi wewenang partai.
Apalagi Harun Masiku peraih suara terbanyak ke-5.
Dengan dua alasan ini maka sama sekali tidak ada yang bisa di-"mainkan" untuk mengabulkan permohonan Partai X tersebut.
Â
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: