Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa Agung Lelet Tetapkan Hary Prasetyo Cs Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 14 Januari 2020, 15:40 WIB
Jaksa Agung Lelet Tetapkan Hary Prasetyo Cs Jadi Tersangka
Jiwasraya/Net
rmol news logo Kerja Kejaksaan Agung dinilai lamban dalam mengungkap kasus PT. Asuransi Jiwasraya yang disebut telah merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun.

Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ferdinand Situmorang menilai kerja Jaksa Agung ST Burhanudin lelet. Apalagi mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; eks Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Padahal sudah secara kasat mata merugikan negara puluhan triliun. Kok susah amat Jaksa Agung menetapkan mereka semua sebagai TSK dan menahan mereka,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/1).

Ferdinand menduga, ada intervensi besar dari orang lingkaran presiden Joko Widodo yang menekan Jaksa Agung.

Seandainya tidak ada intervensi, maka kejagung bisa dengan mudah menetapkan mereka sebagai tersangka. Terlebih sudah ada kasus serupa yang pernah ditangani, investasi yayasan dana pensiun Pertamina. Dalam kasus itu, Kejagung sudah menghasilkan pesakitan di penjara.

Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis. Helmi dinyatakan telah melakukan korupsi bersama-sama hingga negara merugi mencapai Rp 612 miliar.

Kasus bermula saat Helmi berkenalan dengan Edward Soeryadjaja pada 2014. Kala itu, Edward adalah pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (Sugi).

Dari perkenalan itu mereka main mata. Helmi menggocek uang dari kas yayasan Dapen Pertamina ke SUGI dengan cara membeli saham SUGI. Kocek yang digelontorkan tidak tanggung-tanggung ratusan miliar rupiah.

Patgulipat itu kemudian tercium kejaksaan. Helmi dan Edward pun didudukkan di kursi pesakitan. Setelah melalui proses panjang, Helmi akhirnya diadili hingga tingkat kasasi. Dia dijatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.

“Jadi sudah ada jurespidensi untuk kasus Jiwasraya, yaitu kasus investasi dapen Pertamina,” tegasnya.

Atas alasan itu, sambung Ferdinand, FSP BUMN Bersatu mendukung ST Burhanudin untuk tidak ragu menetapkan Hary Prasetyo cs sebagai tersangka.

“Dan menahan mereka,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA