Wakil Ketua Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengurai bahwa tugas Dewas adalah melakukan pengawasan tugas dan kewenangan KPK. Hal itu seusai dengan fungsi organisasi yang memantau kinerja pimpinan dan pegawai KPK.
"Kita sudah atau sedang menyusun SOP. Akan ada semacam evaluasi tiga bulanan atas kinerja KPK, baik pimpinan maupun pegawai," kata Syamsuddin Haris kepada wartawan di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Sehingga, per tiga bulan sekali pihaknya akan memberikan penilaian terhadap kinerja pegawai maupun pimpinan KPK.
"Pada momen itulah assesment bisa dilakukan setiap tiga bulan. Berarti empat kali dalam setahun," katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: