Begitu yang ditegaskan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik dalam keteranganya, Selasa (14/1).
"Sudah selesai tanggal 13 Desember 2019. Tapi Pemerintah Provinsi Papua bilang mereka cuti Natal. Baru diambil tanggal 8 Januari yang lalu," kata Akmal.
Hal itu sekaligus menepis tudingan yang ditujukan kepada Kemendagri sebagai penghambat pembangunan Papua sebagaimana disampaikan anggota DPR Papua (DPRP) dari Fraksi Partai Gerindra, Apeniel Ezra Sani.
Apeniel mengatakan, DPR Papua telah menyerahkan draf tata tertib baru ke Kemendagri sekitar dua bulan lalu. Namun hingga saat ini Kemendagri belum mengesahkan tata tertib tersebut.
"Saya pikir semua isinya (draf) itu normatif. Kalau seandainya lama seperti ini, kami punya kecurigaan bahwa penghambat pembangunan Papua itu bukan di Papua sana. Penghambat pembangunan Papua adalah negara ini sendiri, terutama di Mendagri," kata Apeniel di Jakarta, Senin (13/1).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: