Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Istana: Penetapan Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Sesuai Prinsip Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 15 Januari 2020, 09:47 WIB
Istana: Penetapan Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Sesuai Prinsip Presiden
Ilustrasi/Net
rmol news logo Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh PT Jiwasraya.

Hal ini sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo, bahwa penegakan hukum haruslah tanpa pandang bulu.

Dalam teks pesan singkatnya, Fadjroel mengatakan Presiden Jokowi senantiasa berpedoman bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya, karena Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.

“Terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial, arahan Presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah,” ujar Fadjroel, Rabu (15/1).

Sebelumnya, Selasa (14/1) Kejaksaan Agung menahan lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Lima orang itu adalah Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro, mantan direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks direktur keuangan dan investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA