Siang nanti, Rabu (15/1), DKPP bakal menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, untuk perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2020.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan dari pihak pengadu, teradu, dan pihak terkait lainnya.
Adapun pihak terkait yang telah diundang atau dipanggil, selain KPU, adalah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sidang pemeriksaan akan digelar pada Rabu (15/1) pukul 14.00 WIB, sementara tempat pelaksanaan sidang masih menunggu konfirmasi dari KPK,†kata Bernad dalam siaran pers yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/1).
Perkara yang ditangani oleh DKPP ini diadukan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan dan 4 anggota Bawaslu yaitu Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, dan Mochammad Afifuddin.
Wahyu diadukan karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk meloloskan Calon Legislatif (Caleg) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDI Perjuangan.
Pengaduan yang dilakukan oleh para Pengadu ini diterima oleh DKPP setelah Wahyu ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1).
Dalam pokok aduannya, pihak Pengadu menyebut Wahyu telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip mandiri serta tidak bersikap profesional berkaitan dengan tindakannya tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: