Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wahyu Setiawan Tetap Berstatus Komisioner KPU Walau Sudah Mundur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 15 Januari 2020, 13:47 WIB
Wahyu Setiawan Tetap Berstatus Komisioner KPU Walau Sudah Mundur
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad/RMOL
rmol news logo Wahyu Setiawan tetap berstatus sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), sekalipun sudah menyatakan diri mundur melalui sebuah surat.

Penegasan itu disampaikan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).

Atas alasan itu, kata Muhammad, DKPP tetap akan melaksanakan pemeriksaan kode etik terhadap Wahyu.

"Pengunduran diri yang bersangkutan itu tidak mengugurkan kewenangan DKPP untuk memeriksa secara etik," katanya.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga belum menerbitkan surat pemberhentian kepada Wahyu. Sehingga, Wahyu masih berstatus sebagai anggota KPU.

"Secara administrasi beliau mengundurkan diri kepada presiden, sepanjang presiden belum menerbitkan surat pemberhentian, maka status yang bersangkutan masih anggota KPU," katanya.

"Di UU kita ditegaskan bahwa alasan dasar anggota KPU diberhentikan antar waktu itu karena meninggal dunia, tidak memenuhi syarat, karena diberhentikan dengan tidak hormat," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA