Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan berangkat dari kantor sementara KPU Pusat, di Mess Bank Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).
"Kita (seluruh komisioner KPU) akan bersifat kooperatif, proaktif agar seluruh proses yang berkaitan dengan peristiwa Pak Wahyu segera bisa diselesaikan," kata Arief di ruang kerjanya.
Kehadiran KPU dalam sidang yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dikatakan Arief, beetindak sebagai pihak terkait.
Kendati demikian, Arief menyebutkan, KPU juga telah mengirimkan laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wahyu.
Untuk itu, KPU telah menyiapkan dokumen dugaan pelanggaran Wahyu Setiawan. Terutama terkait kasus PAW Anggota DPR RI PDI Perjuangan Dapil Sumsel I, Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.
"Ya (bawa dokumen) pembahasan kita tentang proses pengambilan keputusan yang dilakukan KPU terkait usulan-usulan dari PDI Perjuangan itu," ucap Arief.
"Nanti kita jelaskan semua itu sampai surat kita yang terakhir yang tanggal 7 Januari 2020," demikian Arief.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: