Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa Agung: Tragedi Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 16 Januari 2020, 15:21 WIB
Jaksa Agung: Tragedi Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat
Rapat kerja Komisi III DPR bersama Jaksa Agung/RMOL
rmol news logo Kejaksaan Agung tegaskan tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukanlah merupakan kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.  

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat memaparkan laporkan kinerja Kejagung RI tahun 2019 dalam rapat kerja Komisi III DPR RI Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).

"Perkembangan perkara HAM berat lainnya: Satu, peristiwa Semanggi I, Semanggi II setelah ada hasil rapat paripurna DPR RI bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," ujar Burhan.

Sebelumnya, dia memaparkan perkembangan penanganan perkara kasus PT Asurasnsi Jiwasraya dan dilanjut membahas rencana kerja tahun 2020 mendatang Kejagung RI.  

Namun, Burhan tidak menjelaskan detail soal Rapat Paripurna di DPR yang menyatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II telah disepakati bukan kategori pelanggaran HAM berat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA