Hal itu diungkapkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat memaparkan laporkan kinerja Kejagung RI tahun 2019 dalam rapat kerja Komisi III DPR RI Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).
"Perkembangan perkara HAM berat lainnya: Satu, peristiwa Semanggi I, Semanggi II setelah ada hasil rapat paripurna DPR RI bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," ujar Burhan.
Sebelumnya, dia memaparkan perkembangan penanganan perkara kasus PT Asurasnsi Jiwasraya dan dilanjut membahas rencana kerja tahun 2020 mendatang Kejagung RI.
Namun, Burhan tidak menjelaskan detail soal Rapat Paripurna di DPR yang menyatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II telah disepakati bukan kategori pelanggaran HAM berat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: