Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DKPP: Wahyu Khianati Demokrasi Karena Bersikap Partisan Terhadap Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 16 Januari 2020, 17:03 WIB
DKPP: Wahyu Khianati Demokrasi Karena Bersikap Partisan Terhadap Parpol
Anggota Majelis Sidang DKPP, Ida Budhiati (tengah)/RMOL
rmol news logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan menerima permohonan Bawaslu untuk memberhentikan tetap Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU RI.

Anggota Majelis Sidang DKPP, Ida Budhiati memaparkan, putusan tersebut berdasarkan peraturan DKPP 2/2011 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Wahyu diputus terbukti melakukan pertemuan di luar kantor kesekretariatan jendral KPU RI dengan peserta pemilu, dalam hal ini partai politik.

"Tindakan teradu (Wahyu) secara nyata melanggar Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan Pasal 15 Peraturan DKPP 2/2011," kata Ida dalam sidang yang digelar di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).

Atas pelanggaran itu, Ida menyatakan tindakan Wahyu yang menerima permohonan yang diduga dimainkan 3 utusan PDIP, Agustiani Tio Fredelina, Saeful Bahri, dan Donny adalah bentuk persekongkolan.

"Sebagai amanah yang dipercayakan kepada teradu (Wahyu), sikap dan tindakan teradu yang berpihak dan bersikap partisan kepada partai politik tertentu merupakan bentuk penghianatan terhadap demokrasi," tutur Ida.

Dalam putusan ini, DKPP meminta kepada Presiden untuk menindaklanjutinya dalam kurun waktu 7 hari ke depan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA