Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DKPP Cium Kesan Abai Arief Budiman Cs Dalam Kasus Wahyu Setiawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 16 Januari 2020, 17:43 WIB
DKPP Cium Kesan Abai Arief Budiman Cs Dalam Kasus Wahyu Setiawan
Arief Budiman/Net
rmol news logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menduga ada pengabaian yang dilakukan Ketua KPU Arief Budiman dan lima komisioner KPU atas kasus dugaan suap Wahyu Setiawan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dugaan abai itu disampaikan oleh anggota Majelis Sidang DKPP Ida Budhiati saat sidang putusan pelanggara kode etik penyelenggara pemilu oleh Wahyu Setiawan di Kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (16/1).

Menurutnya, pengabaian itu terlihat ketika Wahyu memberitahukan pertemuan non proseduralnya dengan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

"Rangkaian pertemuan dan komunikasi yang dilakukan antara pengadu dan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful (Bahri) sebagai orang partai yang disebut teradu sebagai makelar," ujar Ida dalam sidang yang digelar di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).

Selaku anggota KPU RI, Wahyu seharusnya menjadi contoh teladan untuk menunjukan sikap penyelenggara pemilu yang mandiri, kredibel, dan berintegritas.

Justru, Ida menyebutkan, Wahyu melanggar sendiri Peraturan KPU 8/2019 tentang Tata Kerja KPU, yang menegaskan larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu, tim kampanye di luar kantor sekretariatan jendral KPU.

Dalam hal ini, Ida menyinggung keabaian seluruh jajaran pimpinan dan atau komisioner KPU. Mereka terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah.

“Bahwa pertemuan teradu dengan peserta pemilu di luar kantor kesekretariatan jenderal KPU merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ucap Ida.

Terkait dengan hal tersebut, DKPP mengingatkan ketua dan anggota KPU RI untuk mengefektifkan sistem pengendalian internal, sesuai Peraturan DKPP 2/2011 dan Peraturan KPU 8/2019.

"Ketentuan tersebut semestinya dipahami sebagai sistem pengendalian internal sebagai sarana kontrol di setiap anggota antara satu dan lainnya, tetapi tidak berjalan dengan baik," sebut Ida.

"Teradu bebas melakukan pertemuan dengan kepesertan pemilu di luar kantor. Dan aktivitas tersebut dilaporkan kepada KPU dan anggota lainnya," demikian Ida. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA