Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tok! Baleg DPR Bersama DPD dan Pemerintah Sepakati 50 RUU Prioritas Prolegnas 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 16 Januari 2020, 19:16 WIB
<i>Tok!</i> Baleg DPR Bersama DPD dan Pemerintah Sepakati 50 RUU Prioritas Prolegnas 2020
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas/RMOL
rmol news logo Badan Legislatif (Baleg) bersama DPR, DPD dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM baru saja usai melakukan Rapat Kerja (Raker) membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang Undang (RUU) Prioritas Tahun 2020.

Hasilnya, disepakati sekitar 50 RUU prioritas tahun 2020.

Demikian disampaikan Ketua Baleg Supratman Andi Agtas kepada wartawan seusai rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).

"Alhamdulillah hari ini Badan Legislasi sudah selesai melakukan Rapat Kerja bersama dengan pemerintah, DPD, dan DPR. Hasilnya adalah menetapkan 50 RUU prioritas tahun 2020," ujar Supratman.

Dia mengurai, dari 50 RUU yang disepakati masuk dalam Prolegnas tahun 2020 itu hampir tidak ada yang berubah secara signifikan sebagaimana Raker sebelumnya.

"Kecuali 4 RUU," kata politisi Partai Gerindra ini.

Pertama, RUU TNI yang tadinya usulan pemerintah menjadi usulan Baleg DPR. Kemudian, sistem pendidikan nasional yang tadinya usulan Komisi X DPR menjadi usulan pemerintah. Selanjutnya, ada RUU tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla) masuk dalam Prolegnas 2020.

"Itulah yang saya sampaikan. Bahwa dengan selesainya ini kita berharap selasa (21/1) yang akan datang ini segera diputuskan dalam Rapat Paripurna," tuturnya.

Dia menambahkan, dari ke-50 RUU prioritas Prolegnas 2020 juga ada beberapa yang masuk Omnibus Law sebagaimana keinginan dari pemerintah.

Antara lain; omnibus law tentang Hak Cipta Lapangan Kerja, Perpajakan, Pemindahan Ibukota Negara, dan Bakamla.

"Ada 2 atau 3 omnibus law. Omnibus law tentang cipta lapangan kerja, perpajakan, pemindahan ibukota negara dan mungkin ada ketambahan satu, tentang badan keamanan laut (Bakamla). Itu akan diomnibuskan," pungkasnya.

Adapun, 50 RUU Prioritas Prolegnas 2020 tersebut yakni sebagai berikut:

1 RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3 RUU tentang Pertanahan
4 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
5 RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

6 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
7 RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
8 RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
9 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
10 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

11 RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
12 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
13 RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
14 RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
15 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

16 RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
17 RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
18 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
19 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
20 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

21 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
22 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
23 RUU tentang Penyadapan
24 RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
25 RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

26 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
27 RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
28 RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional
29 RUU tentang Kefarmasian (Omnibus)
30 RUU tentang PKS

31 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua
32 RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
33 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
34 RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
35 RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

36 RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
37 RUU tentang Ketahanan Keluarga
38 RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
39 RUU tentang Profesi Psikologi
40 RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama

41 RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus)
42 RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus)
43 RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
44 RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika
45 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

46 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
47 RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus)
48 RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
49 RUU tentang Daerah Kepulauan
50 RUU tentang Bakamla rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA