Pertemuan itu berlangsung sekitar 30 menit. Tim hukum yang diketuai oleh I Wayan Sudarta itu bertemu dengan Wakil Ketua Dewas KPK, Albertina Ho.
"Kami luar biasa bersyukur pada akhirnya ketemu ibu Albertina Ho, orangnya bagus, dedikasinya baik dan cara penerimanya jauh lebih baik daripada yang kami bayangkan. Sangat memuaskan cara memperlakukan kami dalam dialog," ucap I Wayan Sudarta di lokasi.
Mereka menyampaikan tujuh poin kepada Dewas KPK. Namun, ia tak membeberkan secara gamblang tujuh poin yang dimaksud.
I Wayan hanya menyampaikan dua hal. Pertama, persoalan perbedaan penyelidikan dan penyidikan. Mereka mempersoalkan adanya upaya yang mereka anggap sebagai upaya penggeledahan. Padahal, pada saat itu masih dalam proses penyelidikan.
Pada tanggal 9 Januari lalu, ia menceritakan ada orang yang mengaku dari KPK dengan membawa tiga mobil ke kantor DPP PDIP.
"Mereka menunjukkan punya surat tugas untuk penggeledahan. Ketika diminta melihat, hanya dikibas-kibaskan. Pertanyaannya, betul enggak itu surat penggeledahan dalam bentuk izin dari Dewas seperti yang dipersyaratkan oleh UU 19/2019? Betul enggak itu surat izin?" katanya.
Poin kedua ialah adanya surat perintah penyelidikan (Sprin lidik) yang disebut Wayan telah bocor kepada sejumlah pihak seperti yang ditunjukkan politisi PDIP, Masinton Pasaribu.
"Kok bisa ya rahasia negara masih dalam bentuk penyelidikan bisa bocor gitu. Siapa yang membocorkannya? Kan kebocoran ini bukan yang pertama," terangnya.
"Dua poin ini saja sudah membuktikan bahwa laporan kami, kami minta untuk betul-betul diproses. Kalau ada yang bersalah harus ditindak, demi siapa? Demi KPK, demi harapan rakyat Indonesia yang ingin memberantas korupsi," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: