Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Serahkan RUU Prolegnas Tahun 2020, DPD RI Prioritaskan RUU Daerah Kepulauan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 16 Januari 2020, 22:40 WIB
Serahkan RUU Prolegnas Tahun 2020, DPD RI Prioritaskan RUU Daerah Kepulauan
DPD RI Serahkan RUU Prolegnas Prioritas 2020/Istimewa
rmol news logo Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020, DPD RI mengajukan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah siap naskah akademik, namun satu RUU yang menjadi Prioritas Prolegnas Tahun 2020.

“Dari 10 RUU tersebut, kami memutuskan RUU Prioritas Prolegnas 2020 dari DPD RI hanya satu, yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan,” ucap Ketua PPUU DPD RI, Alirman Sori di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1).

10 RUU itu di antaranya RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Bahasa Daerah, RUU tentang Pengembangan Daya Saing Daerah, RUU tentang Energi Terbarukan, RUU tentang Kegeologian, RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, RUU tentang Perubahan atas UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan RUU tentang Partisipasi Masyarakat.

Senator asal Sumatera Barat itu mengaku berbesar hati karena tiga RUU usulan dari DPD RI, diusulkan oleh Pemerintah dan DPR RI dengan mengakomodasi fungsi dan kewenangan DPD RI.

“Ketiga RUU itu yaitu RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah menjadi usul Pemerintah, RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Energi Terbarukan menjadi usul dari DPR RI,” sambung Alirman.

Alirman juga berharap satu tambahan RUU agar masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020, yaitu RUU tentang Bahasa Daerah. RUU ini dinilai sangat urgent untuk memberikan pengaturan dalam memberikan perlindungan dan pengembangan akan bahasa daerah.

“Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2019, RUU tentang Bahasa Daerah juga telah disepakati secara tripartit dalam Raker untuk diusulkan oleh DPD RI,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengungkapkan evaluasi RUU Prolegnas diperlukan untuk menyesuaikan dengan visi Presiden Joko Widodo, yakni menyederhanakan UU yang sudah ada.

“Sesuai dengan arahan Presiden untuk menghasilkan UU yang sederhana. Mari kita tingkatkan komitmen saling pengertian DPR RI dan pemerintah dalam menyusun Prolegnas yang baik dan berkualitas,” kata Yasonna. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA