Dua draf tersebut yakni RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan. Rencananya, pada pekan depan draf RUU Omnibus Law segera disahkan dan dibawa ke Rapat Paripurna (Rapur) DPR.
Analis hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyatakan Omnibus Law sangat memungkinkan diterapkan di wilayah hukum Indonesia.
Meski demikian, kata Suparji, proses pembuatanya juga harus cermat dan menjawab masalah yang kerap dihadapai dalam dunia lapangan kerja, investasi dan perpajakan.
"Penyusunan RUU tersebut (Omnibus Lawa Cipta Langan kerja dan Perpajakan) harus cermat, hati-hati dan dapat menyelesaikan masalah," kata Suparji saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/1).
Lebih lanjut, Suparji menjelaskan secara formil dan materiil seluruh pembahasan terkait Omnibus Law harus tetap sesuai dengan ideologi Pancasila, UUd 1945 dan teori hukum,
"Masalah utama soal investaso harmonidasi antar lembaga. secara formil dan materiil harus sesuai dengan ideologi pancasila, konstitusi UUD 1945, asas dan teori hukum yang berlaku secara universal," jelasnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sempat menjelaskan pemerintah telah selesai merevisi 79 Undang-Undang (UU) dan 1.244 pasal terkait UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja hingga Rapat Terbatas (Ratas) pada hari Rabu (15/1).
Khusus untuk Pmnibus Law Perpajkan akan dibahas secara khusus oleh pemerintah dan beberapa pihak terkait lainnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: