Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Omnibus Law Jangan Hanya Berbasis Investasi Tapi Juga Pembangunan SDM Dan Lingkungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 17 Januari 2020, 05:04 WIB
Omnibus Law Jangan Hanya Berbasis Investasi Tapi Juga Pembangunan SDM Dan Lingkungan
Pengamat hukum Unusia, Muhtar Said/RMOL
rmol news logo Menteri Hukum Dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan Selasa pekan depan akan menyerahkan Surat Presiden (Surpres) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan.

Pengamat Hukum Administrasi Negara Unversitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said sepakat dengan rencana pemerintahan Joko Widodo yang menyederhanakan Undang undang (UU).

Menurut peneliti Pusat pendidikan dan Anti Korupsi (PUSDAK) Unusia ini, terlalu banyak UU di Indonesia yang tidak sinkron antara UU yang satu dengan UU lainnya.

Meski demikian, Said menekankan, jangan sampai Omnibus Law yang digulirkan pemerintah hanya berpikir tentang investasi. Ia meminta pemerintah juga memikirkan tentang pembangunan sumberdaya manusia dan pelestarian lingkungan.

"Konsep tujuan diselenggarakannya omnibus law jangan hanya berpikir tentang investasi saja, tetapi juga berpikir tentang pembangunan SDM. Jika orientasinya hanya investasi maka yang terjadi adalah perusakan lingkungan," kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/1).

Said merujuk pada pemikiran Muhamad Yamin dalam buku yang berjudul Pembangunan Semesta.

Kata Yamin, dalam setiap perencanaan pembangunan boleh saja mendatangkan investasi tetapi tidak boleh menguras sumber alam Indonesia.

"Artinya investasi hanya dicukupkan untuk modal pembangunan sumber daya alam," tegas Said. 

Selain itu, Said menyebutkan, kebijakan penyederhanaan UU (Omnibus law) nantinya akan memangkas UU pokok induk seperti UU Perlindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya PemantuaanLingkungan (UKL-PL) dan Izin lingkungan.

"UU penataan ruang dengan turunannya Perda rencana tata ruang kota dan wilayah, hingga rencana detail tata ruang, serta UU bangunan dan UU pajak dan retribusi daerah yang di dalamnya terdapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi," urai Said. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA