Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan DPR Prihatin TVRI Suguhkan Kekisruhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 17 Januari 2020, 14:58 WIB
Pimpinan DPR Prihatin TVRI Suguhkan Kekisruhan
Sufmi Dasco Ahmad/Net
rmol news logo Pemecatan terhadap Direktur Utama TVRI Helmy Yahya mengundang keprihatinan bagi pimpinan DPR.

Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai, seharusnya perselisihan antara Dewan Pengawas dan Direksi TVRI bisa diselesaikan dengan baik-baik. Sehingga tidak membuat masalah ini menyebar hingga menjadi konsumsi publik.

“Lembaga penyiaran terlama di republik ini, dari Sabang sampai Merauke, yang ditonton begitu banyak orang disuguhkan dengan kekisruhan yang menurut kami tidak perlu terjadi,” katanya.

Pihaknya mengaku prihatin dan meminta kepada TVRI agar dapat menindak tegas oknum-oknum yang merusak nama baik televisi milik negara tersebut. Sehingga kekisruhan yang terjadi tidak berlarut-larut dan mengganggu proses pemberian informasi kepada masyarakat.

Helmy Yahya resmi diberhentikan oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI dari jabatannya sebagai direktur utama.

Kabar itu tertuang pada surat berkop TVRI pada 16 Januari 2020 yang ramai beredar di grup WhatsApp wartawan.

Berdasarkan surat dari Dewan Pengawas dengan nomor 8/DEWAS/TVRI/2020 dengan lampiran Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor Tahun 2020 tentang Pemberhentian Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI periode tahun 2017-2022.

Dalam surat tersebut ada beberapa poin yang mendasari pemecatan kepada Helmy. Salah satunya ialah Helmy dianggap tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI.

Sebelum ini, Helmy Yahya juga sempat dikabarkan dipecat sebagai Dirut TVRI pada awal Desember 2019. Namun saat itu, Helmy menolak pencopotannya dan menggap tidak sah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA