Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Alasan Dewas TVRI Pecat Helmy Yahya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 17 Januari 2020, 15:55 WIB
Alasan Dewas TVRI Pecat Helmy Yahya
TVRI/Net
rmol news logo Direktur Utama TVRI Helmy Yahya telah resmi dipecat Dewan Pengawas LPP TVRI. Alasan pemecatan karena Helmy diduga melakukan beberapa pelanggaran yang mengakibatkan kerugian besar.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pemecatan itu termaktub dalam dalam surat Dewan Pengawas No.8/DEWAS/TVRI/2020 berisikan keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Tahun 2020 tentang Pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI periode 2017 hingga 2020 tanggal 16 Januari 2020.

Surat itu berisi tanggapan atas pembelaan diri yang dilayangkan Helmy Yahya pada 17 Desember 2019 perihal pemberhentian dirinya kepada Dewas LPP TVRI atas surat nomor 239/DEWAS/TVRI/2019 lalu.

Adapun pertimbangan Dewan Pengawas LPP TVRI memecat Helmy Yahya dari Direktur Utama antara lain karena dianggap tidak memberikan penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar, antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI.

Dewas TVRI menilai ada ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan rencana kerja yang ditetapkan dalam RKAT dan RKA-KL LPP TVRI. Di mana honor kerja karyawan tidak tepat waktu dan capaian kegiatan produksi tidak mencapai target karena anggaran tidak tersedia.

Selanjutnya, Dewas menilai program-program TVRI tidak sesuai dengan ketentuan dan adanya mutasi sejumlah pejabat yang tidak sesuai dengan norma, SOP, dan manajemen ASN.

Helmy juga diduga melanggar asas AUPB dalam UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA