Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: Biar Laris, Produk Jiwasraya Berubah Seolah Jadi Tabungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 17 Januari 2020, 18:54 WIB
Pengamat: Biar Laris, Produk Jiwasraya Berubah Seolah Jadi Tabungan
Diskusi publik Para Syndicate/RMOL
rmol news logo Kasus gagal bayar polis nasabah PT. Asuransi Jiwasraya kembali mendapat tanggapan dari pengamat asuransi. Kali ini, produk asuransi Jiwasraya yang bernama "JS Saving Plan" yang diungkit.

Produk tersebut dianggap telah menyalahi izin yang dikeluarkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Pengamat asuransi, Kapler Marpaung menyebutkan bahwa izin dari produk asuransi tersebut dikeluarkan pada tahun 2012. Namun, saat dijual kepada banyak calon nasabah, nama produk tersebut diubah.

"Kalau saya lihat, yang diberikan izin oleh Bapepam LK itu nama produknya JS Protection Plan. Lalu kenapa dijual dengan nama JS Saving Plan?" kata Kapler dalam diskusi publik yang digelar Para Syndicate, di Jalan Wijaya Timur 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).

Lebih lanjut, Kapler menilai bahwa nama yang diubah tersebut sengaja dilakukan agar produknya laris manis.

"Itu supaya cantik. Kalau dibikin saving, ini seolah-olah tabungan," ujar Kapler.

Akan tetapi, kasus yang saat ini menyeruak di tengah masyarakat dan bahkan merugikan 17.000 warga negara Indonesia (WNI) dan 474 warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, jelas terjadi karena manajemen investasi dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bermasalah.

"Dari segi nama saja sudah salah. Jadi ada penggiringan, dibikin namanya ada Saving Plan. Jiwasraya melakukan kesalahan. Kedua lemahnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tambah Kapler. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA