Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Ingatkan Pemerintah, Reorganisasi Di Kemendikbud Berpotensi Langgar Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 18 Januari 2020, 10:27 WIB
DPR Ingatkan Pemerintah, Reorganisasi Di Kemendikbud Berpotensi Langgar Konstitusi
Abdul Fikri Faqih/Net
rmol news logo Kalagan DPR RI meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Presiden bernomor 82/2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan reorganisasi di Kemendikbud menurut beleid tersebut berpotensi melanggar undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya.

Fikri menjelaskan, Perpres 82/2019 memuat perubahan organisasi di bawah Mendikbud Nadiem Anwar Makarim yang merupakan gabungan dua kementerian, yakni Kemendikbud dan Kemristekdikti.

"Memang itu hak prerogatif Presiden, tapi kami cermati ada tupoksi baru, namun juga ada yang hilang, padahal ada amanat undang-undang lain yang harus dipenuhi Mendikbud sebagai wakil pemerintah yang membawahi pendidikan," jelas politisi PKS, Sabtu (18/1).

Fikri menyinggung soal hilangnya Direktorat Jenderal Pembinaan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas). Meski kemudian PAUD berada di bawah Direktorat Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah, namun pendidikan masyarakat yang mewakili pendikan non formal dan informal menjadi hilang nomenklaturnya,” imbuh dia.

Dia mengingatkan ketentuan dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memuat kewajiban pemerintah memfasilitasi pendidikan non formal dan informal. Sebelumnya urusan ini dibawahi oleh Dirjen PAUD dan Dikmas.

"Biasanya yang dikhawatirkan, urusan pendidikan nonformal dan informal menjadi kehilangan induknya di Kemendikbud," tambah dia.

Selain itu, digabungnya seluruh urusan dalam Kemenristekdikti, termasuk Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Dirjen Kelembagaan Iptek-Dikti, serta Dirjen Sumber Daya Iptek-Dikti menjadi satu Dirjen Pendidikan Tinggi, berpotensi memicu polemik baru.

Dalam UU 12/2012 tentang Perguruan Tinggi disebutkan bahwa kewajiban perguruan tinggi yang disebut Tridharma, adalah menyelenggarakan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

"Dikti yang baru ini mesti mencakup fungsi tridharma tanpa kecuali," tegas Fikri.

Terakhit, Fikri juga mengingatkan soal alokasi anggaran yang mesti disediakan pemerintah untuk memenuhi fungsi fungsi tersebut, sesuai amanat undang-undang.

"Jangan sampai niat untuk menghemat anggaran di sektor pendidikan ini malah melanggar konstitusi yang harus 20 persen APBN," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA