Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemecatan Helmy, Hendropriyono: Intelijen Bisa Usut Apa Ada Proyek Tersembunyi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 18 Januari 2020, 12:05 WIB
Pemecatan Helmy, Hendropriyono: Intelijen Bisa Usut Apa Ada Proyek Tersembunyi
Mantan Kepala BIN Hendropriyono/Net
rmol news logo Mantan Kepala BIN, Hendropriyono, berkomentar terkait kasus pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI. Ia menyebut ada kesewenang-wenangan dalam tubuh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.

Hendropriyono mempertanyakan alasan Dewas TVRI memecat Helmy Yahya, karena menurutnya Helmy tidak melakukan tindak pidana atau cacat hukum apa pun.

"Ada apa dan siapa di balik pemecatan Dirut TVRI? Meski Dewas berhak untuk memecat Direksi TVRI, tapi bukan berarti hak itu bisa dilakukan dengan sewenang-wenang. Dia tidak melakukan tindakan pidana atau cacat hukum apa pun. Bahkan prestasinya luar biasa," kata Hendropriyono kepada wartawan, Sabtu (18/1).

Hendropriyono menilai Dewas TVRI melakukan pelanggaran organisasi berat dan berharap DPR RI memberi saran ke Presiden Jokowi untuk mengganti Dewas TVRI.

"Kesewenang-wenangan demikian merupakan pelanggaran disiplin organisasi yang sangat berat. DPR RI dapat menyarankan kepada Presiden untuk mengganti Dewas, kemudian memperbaiki sistem administrasi TVRI yang amburadul," sarannya.

Dalam hal ini, intelijen bisa mengusut apakah ada kegiatan atau proyek yang akan dilakukan TVRI ke depan. Dia mengatakan tidak mungkin ada pejabat yang jujur dipecat kecuali ada agenda tersembunyi.

"Intel dapat mengusut dari adanya kegiatan atau proyek apa yang akan dilakukan TVRI ke depan. Dari sana dapat diusut siapa yang bermain. Tidak mungkin ada tindakan pemecatan terharap pejabat yang jujur, kecuali ada agenda yang tersembunyi," tegas Hendropriyono.

"Kita mengharapkan setelah diusut dan bongkar keanehan ini, segera ada langkah yang cepat, tepat dan sistemik terhadap sistem manajemen TVRI," ucapnya lagi.

Sebelumnya, Dewas LPP TVRI resmi mencopot Helmy Yahya dari jabatannya sebagai Dirut TVRI pada 16 Januari 2020. Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) telah dilayangkan ke Helmy Yahya pada Desember lalu.

Helmy Yahya kemudian menyampaikan pembelaan diri lewat surat namun jawabannya tidak diterima Dewas TVRI. Helmy  juga sudah angkat bicara soal pemecatannya. Dia mengatakan bakal menempuh jalur hukum melawan keputusan Dewas TVRI. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA