Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Skandal Jiwasraya, Praktisi Forensik Keuangan Tunggu Penegakan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 18 Januari 2020, 13:51 WIB
Skandal Jiwasraya, Praktisi Forensik Keuangan Tunggu Penegakan Hukum
Diskusi mendedah kerumitan kasus Jiwasraya/RMOL
rmol news logo Kasus gagal bayar polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya masih menjadi sorotan berbagai pihak. Terlebih upaya pengusutan kasus yang merugikan negara Rp13,7 triliun itu masih terus bergulir.

Praktisi forensik keuangan, Stevanus Alexander Sianturi menilai, semua perusahaan baik itu BUMN maupun swasta pasti memiliki regulasi yang kredibel. Karena itu, ia meyakini bahwa pengusutan kasus Jiwasraya ini bakal segera terselesaikan.

Menurut Alexander, untuk mengusut tuntas kasus tersebut kuncinya ada pada upaya penegakan hukum.

"Sebenernya di Indonesia sudah diatur. Nah, tinggal penegakan hukumnya," ujarnya dalam diskusi Populi Center dan Smart FM Network bertajuk "Mencoba Mengerti Kerumitan Masalah Jiwasraya, dll." di The MAJ Senayan, Jakarta, Sabtu (18/1).

Alexander juga meyakini bahwa lembaga dan kementerian terkait dalam hal ini Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menyelesaikan kasus ini.

"Tinggal bagaimana disana perlu ditingkatkan," demikian Alexander.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan tersangka yakni; eks Kepala Divisi Investasi ‎Jiwasraya, Syahmirwan, eks Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo.

Kemudian, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.

‎Kelimanya dijerat melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA