Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fakta Lain, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Menghilangkan Hak Pesangon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Sabtu, 18 Januari 2020, 15:53 WIB
Fakta Lain, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Menghilangkan Hak Pesangon
Sekjen KSPI Muhammad Rusdi (empat dari kanan)/RMOL
rmol news logo Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai rencana pembentukan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merugikan buruh Indonesia.

Sekjen KSPI Muhammad Rusdi mengatakan, UU itu menghilangkan atau mereduksi jaminan sosial di Indonesia terutama jaminan sosial yang disebut dengan pesangon.

"Pesangon akan dihilangkan, akan diganti dengan namanya jaminan kehilangan pekerjaan. Dan ini manipulatif karena jaminan kehilangan pekerjaan ini nantinya bukan uang dari pengusaha itu, mereka akan mengambil uang buruh juga yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, atau jamsostek sebelumnya," ucap Rusdi di Kantor LBH Pusat, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1).

Selama ini, lanjut Rusdi, buruh mendapatkan pesangon 20 hingga 30 bulan gaji jika di perusahaan tutup atau pegawai di-PHK. Sehingga dengan adanya omnibus law cipta lapangan kerja akan hilang pesang tersebut.

"Atau setidaknya akan tergerus atau diganti dengan JKP yang dananya bukan dari perusahaan," katanya.

Dia menilai adanya omnibus law cipta lapangan kerja ini menyiratkan bahwa pemerintah terutama Presiden Joko Widodo tidak pro terhadap buruh melainkan para pengusaha cengeng.

"Nah karenanya sekali lagi kami menolak hal itu, kami menilai kebijakan Pak Jokowi ini sangat sangat pro terhadap pengusaha, terutama pengusaha-pengusaha cengeng, dan pengusaha-pengusaha rakus," ujarnya.

"Ini bukti pemerintah Pak Jokowi lebih pro pada pengusaha cengeng. Menurut kami, mengabaikan upah yang layak dan hanya dengan mengupayakan investasi ini adalah sebuah kesalahan yang fatal mengulangi kesalahan di periode awal Pak Jokowi kemarin yang ekonomi tetap stagnan di angka 5 persen," tutup Rusdi menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA