Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPSI: Omnibus Law 'Cilaka', Nama dan Substansinya Manipulatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Sabtu, 18 Januari 2020, 17:37 WIB
KPSI: Omnibus Law 'Cilaka', Nama dan Substansinya Manipulatif
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia/RMOL
rmol news logo Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menilai Presiden Joko Widodo salah langkah dengan mengajukan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Indonesia.

Sekjend KSPI Muhammad Rusdi mengatakan bahwa Jokowi salah strategi dalam menciptakan lapangan kerja dengan cara merancang RUU omnibus law lantaran telah diteliti menyengsarakan para buruh.

“Jadi sekali lagi, salah strategi Pak Jokowi kalau memang melalui Omnibus Law, ini manipulatif dari namanya dan substansinya. Kemudian ingin menciptakan lapangan kerja,” ucap Rusdi di Kantor LBH Pusat, Jakarta, Sabtu (18/1).

“Yang ada adalah nasib buruh makin terpuruk, nasib buruh makin tertindas yang terakhir adalah investasi seperti apa yang mau diundang Pak Jokowi? Terbukti yang masuk ke Indonesia adalah investasi dari China,” tambahnya.

Menurutnya, seharusnya Jokowi meniru langkah strategis dari negara-negara sahabat sehingga investasi di Indonesia banyak diminati dan para buruh bisa bekerja maksimal.

“Strategi kedua adalah menurut MODI sebuah lembaga investasi internasional yang menyatakan bahwasannya bukan upah buruh yang menyebabkan investasi lebih memilih Malaysia, Thailand dan juga Vietnam dibanding Indonesia," jelasnya.

Saat terjadi perang dagang diantara China dan Amerika Serikat, kata dia, Indonesia gagal mengambil untung untuk menarik investor.

Nyatanya bukan soal upah, lanjutnya investor lebih memilih Malaysia, Thailand dan Vietnam karena faktor China.

“Mereka memilih itu, dikarenakan ada kesamaan ekspor dengan China bukan karena upah buruh,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA