Namun, perubahan akta kelahiran anggota DPRD yang tak disebutkan identitasnya tersebut diakui tanpa melampirkan dokumen pendukung.
“Ketika ditanya kemana dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa bersangkutan lahir pada tahun itu, jawabnya ada dan akan disusulkan kemudian. Akhirnya disusulkan (kemudian) yaitu dokumen dari Unpad,†kata Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Subang, Yono Sutaryana dilansir
Kantor Berita RMOLJabar, Minggu ( 19/1).
Bahkan, Yono menyebutkan bila yang menguruskan perubahan tanggal kelahiran itu bukan anggota DPRD tersebut, melainkan orang yang mengaku kerabatnya.
Yono mengaku, dirinya meloloskan permintaan perubahan tahun kelahiran karena memandang orang tua anggota DPRD Jabar tersebut sebagai orang terpandang.
“Dia kan anak orang terpandang, seorang tokoh, masa anak seorang tokoh berbohong,†ujarnya.
Meski mengakui Ijazah Unpad yang jadi dokumen pendukung menyusulusai perubahan tanggal kelahiran anggota DPRD tersebut, dia bersikukuh bila hal itu tak melangar aturan atau etika.
“Unpad mengeluarkan tanggal 13 (Juli 2018), kami mengeluarkan (akta kelahiran) tanggal 14 (Juli 2018)†katanya.
Pada Jumat (17/1), Direktur Tata Kelola dan Komunikasi Publik Unpad, Aulia Iskandarsyah sebelumnya menyebutkan bahwa pada tanggal 14 Juli, anggota DPRD tersebut belum memegang ijazah.
Aulia menjelaskan, yang bersangkutan lulus pada 13 Juli 2018. Kemudian, tanggal 16 Juli 2018 meminta perubahan tahun kelahiran, dan pada 17 Juli 2018 yang bersangkutan menyetujui dan membenarkan perubahan tersebut.
“Di sini kami perlu menekankan bahwa ijazah yang bersangkutan baru diambil pada 20 Agustus 2018. Sehingga bisa dipastikan pada tanggal 14 Juli 2018 yang bersangkutan belum memegang ijazah,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: