Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LPSK Siap Penuhi Permintaan Adian Napitupulu Lindungi Harun Masiku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 20 Januari 2020, 08:04 WIB
LPSK Siap Penuhi Permintaan Adian Napitupulu Lindungi Harun Masiku
Maneger Nasution/Net
rmol news logo Kasus suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan memasuki babak baru. Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu menyebut bahwa kader PDIP Harun Masiku yang kini berstatus sebagai tersangka KPK adalah korban.

Baginya, Harun bisa saja menjadi korban iming-iming dari Wahyu Setiawan. Sehingga layak untuk mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Boleh enggak dia datang ke LPSK minta perlindungan? Kalau menurut saya harusnya dilindungi. Kenapa, butuh kepastian," ujarnya saat diskusi “Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?” di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1).

Menanggapi itu, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyanggupi. Dia lantas mengura bahwa akar masalah kasus suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan adalah putusan MA 57 P/HUM/2019 yang menyatakan kewenangan penetapan suara caleg yang meninggal dunia diserahkan kepada pimpinan partai politik.

Dalam hal ini, PDIP telah mengajukan permohonan kepada KPU agar perolehan suara di dapil Sumatera Selatan I milik Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia itu dialihkan ke Harun.

Namun demikian, KPU menolak putusan itu dengan alasan merujuk pada PKPU 3/2019 yang menyatakan suara Nazaruddin Kiemas hanya dimasukkan ke perolehan suara partai saja.

“Untuk itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada Harun Masiku,” terangnya kepada redaksi, Senin (20/1).

Namun begitu, sambung Maneger, perlindungan itu diberikan syarat-syarat tertentu. Di antaranya, jika tersangka kasus dugaan suap kepada Wahyu Setiawan telah memenuhi syarat formil dan materil.

Syarat formil yang perlu dipenuhi Harun adalah  dengan identitasnya dan sebagainya. Sedangkan, syarat materil yakni terkait status Harun atas dugaan penipuan yang dilakukan Wahyu terkait pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

“Syarat materiilnya dia ditetapkan sebagai saksi dan/atau korban oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Selain itu, Harun bisa saja melaporkan atas adanya dugaan penipuan yang dilakukan Wahyu terkait PAW anggota DPR RI.

Laporan itu, nantinya bisa dijadikan dasar LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Harun. Itu bisa menjadi dasar kalau ada perkara pidana yang dia hadapi.

“Tapi tentu LPSK akan melakukan investigasi apa betul yang bersangkutan memenuhi syarat, kesaksiannya signifikan, atau perkara yang dia mohonkan untuk terlindungi itu berjalan,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA