Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Skandal Jiwasraya, Demokrat Minta Jaksa Agung Segera Panggil Erick Thohir, Sri Mulyani dan OJK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 20 Januari 2020, 15:03 WIB
Skandal Jiwasraya, Demokrat Minta Jaksa Agung Segera Panggil Erick Thohir, Sri Mulyani dan OJK
Rapat dengar pendapat komisi III dengan Jaksa Agung/RMOL
rmol news logo Menteri BUMN Erick Tohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semestinya masuk dalam daftar pihak yang bakal diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung RI. Selain, para tersangka skandal PT Asuransi Jiwasraya seperti Harry Prasetyo yang notabene mantan 'orang istana'.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Demikian disampaikan Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman saat Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

"Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan OJK panggil! Bukan komunikasi. Pak Jaksa Agung, panggil Menteri BUMN-nya, panggil Menkeunya panggil OJK-nya," tegas Benny.

Menurut Benny, kejahatan keuangan seperti kasus gagal bayar polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya ini merupakan kejahatan luar biasa dan sistematis. Karena itu, ia menyarankan agar pihak Kejagung tidak hanya "follow the money" atau menelusuri alur uang yang merugikan negara Rp13,7 triliun itu semata.

"Bukan hanya follow the money, tetapi follow the people, follow the man. Kan gitu dia. Money, man juga," kata Benny.

Atas dasar itulah, Benny meyakini bahwa Kementerian-kementerian terkait seperti BUMN, Keuangan, hingga OJK sepatutnya mengetahui skandal Jiwasraya ini.

"Tidak mungkin tanpa sepengetahuan mereka (Erick, Sri Mulyani, dan OJK) kejahatan ini. Bahkan mungkin diduga kuat ikut juga ambil bagian di dalam permainan ini, baik langsung maupun tidak langsung," bebernya.

"Follow the money ikut manusianya. Harry prasetyo pernah di KSP dan menjadi tenaga ahli utama di sana, mustinya dipanggil, siapa yang bawa dia ke sana. Kan gitu Pak? Jangan-jangan follow the money follow the people tadi ada hubungannya dengan Pemilihan Umum 2019 lalu. Kan gitu Pak? Ya aku gak tahu itulah," demikian Benny menambahkan.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan tersangka yakni; eks kepala divisi investasi ‎jiwasraya Syahmirwan, eks direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Kemudian, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.

‎Kelimanya dijerat melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA