Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa Agung Jangan ‘Mencret’ Tangani Jiwasraya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 20 Januari 2020, 17:51 WIB
Jaksa Agung Jangan ‘Mencret’ Tangani Jiwasraya
Sidang di Komisi III DPR/RMOL
rmol news logo Kejaksaan Agung jangan sampai “mencret” dalam menangani kasus gagal bayar nasabah PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara hingga Rp 13,7 triliun.

Begitu tekan anggota Komisi III DPR RI Supriansa saat Rapat Kerja (Raker) Komisi III dan Kejagung RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

Politisi Golkar itu tidak ingin kasus ini berakhir dengan seperti Century yang merugikan keuangan negara Rp 6,7 triliun tapi tidak jelas rimbanya.

"Orang lain yang merampok, tapi negara yang harus bertanggung jawab. Ini Yang saya katakan “mencret”,” katanya.

Supriansa enggan berspekulasi soal kasus Jiwasraya ini. Apakah, lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap mengawasi keuangan negara secara berkala atau masalah yang lain.

"Saya tidak mau berspekulasi ada kegagalan OJK dalam melihat laporan keuangan PT Asuransi (Jiwasraya)," kata Supriansa.

Jaksa Agung ST Burhanudin menyambut baik kritikan dari anggota dewan soal penanganan kasus Jiwasraya. Kejagung, katanya, akan terus mengupayakan penegakan hukum kasus ini.

"Pasti kami mengkonstruksikan ini suatu perbuatan melawan hukum. Itu dasar kami melakukan penuntutan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan tersangka yakni, eks Kepala Divisi Investasi ‎Jiwasraya Syahmirwan, eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Kemudian, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.

‎Kelimanya dijerat melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA