Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Calon Hakim Adhoc Tipikor Anggap Putusan Bebas Syafruddin Tidak Wajar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 21 Januari 2020, 14:18 WIB
Calon Hakim Adhoc Tipikor Anggap Putusan Bebas Syafruddin Tidak Wajar
Uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR/RMOL
rmol news logo Komisi III DPR RI masih menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 10 calon hakim agung dan calon hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) di Ruang Rapat Komisi III Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

Salah satu calon hakim Adhoc Tipikor, Ansori mendapat pertanyaan mengenai kasus putusan bebas Mahkamah Agung kepada terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pertanyaan itu datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa.

"Kasus Syafruddin A. Temenggung menurut anda wajar atau tidak wajar?" tanya Desmond.

Ansori mengurai bahwa ada hal yang tidak wajar secara akademis dari putusan MA pada vonis bebas kepada mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut.

"Ya kalau kajian secara akademis memang ada sesuatu yang tidak wajar di situ," jawab Ansori.

Mendengar jawaban Ansori, Desmond lantas meminta calon hakim Adhoc Tipikor itu untuk menguraikan jawabannya. Termasuk langkah apa yang seharusnya dilakukan jika putusan vonis bebas Syafrudin dinilai tidak wajar secara akademis.

Diuraikan Ansori, dirinya mengaku akan mempertimbangkan aspek hukum yang relevan dengan Tipikor. Salah satunya dengan tidak mengintervensi pertimbangan diluar ranah pidana.

"Karena sudah jelas-jelas itu unsur Tipikornya ada. Tapi seakan-akan ditepis dengan ranah administrasi, ranah perdata. Ini saya pikir kurang proporsional," tandasnya.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), ‎Syafrudin Arsyad Temenggung resmi menghirup udara bebas pada Senin (9/7) malam setelah MA mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dalam kasus korupsi BLBI.

Dalam putusan kasasi bernomor perkara 1555K/pid.sus 2019 disebutkan tidak ada tindakan pidana dalam kasus Syafruddin.

Syafruddin sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA