Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPP Keberatan Pasal Jaminan Halal Dihapus Dalam Pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 21 Januari 2020, 14:51 WIB
PPP Keberatan Pasal Jaminan Halal Dihapus Dalam Pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja
Sektretaris Fraksi PPP, Ahmad Baidhowi/RMOL
rmol news logo Fraksi Partai Persatuan Pembangunan berikan perhatian serius terhadap usulan pemerintah terkait Rancangan Undang-undang Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja.

Sektretaris Fraksi PPP, Ahmad Baidhowi, menyebutkan RUU tersebut akan menghapus ketentuan makanan halal dan perda syariah. Terutama, pada pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja.

"Sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44. Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Baidhowi kepada wartawan, Selasa (21/1).

"Terhadap penghapusan kewajiban produk bersertifikat halal tersebut, Fraksi PPP menyatakan keberatan," katanya menegaskan.

Legislator asal Madura ini menyebut, memang secara prinsip Indonesia bukanlah negara agama. Tetapi, Pancasila sebagai dasar negara sudah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara beragama.

"Perlu ditekankan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan sudah sepatutnya jika dalam amaliahnya mengikuti ajaran agama, diantaranya terkait dgn penggunaan produk halal," jelasnya.

Kata dia, Fraksi PPP sepakat dengan ide pemerintah untuk mempercepat investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan catatan, jangan sampai mengabaikan fakta-fakta yang menjadi kewajiban bagi umat Islam.

"Bahwa sebenarnya Islam itu tidak menghambat pertumbuhan ekonomi," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA