Begitu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Rieke Diah Pitaloka kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).
"Oh belum, ini kan belum tahapan situ. Ini baru tahapan supaya bisa ada pembahasan itu," kata Rieke.
Menurut Rieke, jika pemerintah mengirimkan draf RUU Omnibus law dan tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 maka di Rapat Paripurna tidak akan terjadi pembahasan.
Atas dasar itu, lanjut Rieke, terkait RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan beberapa RUU Omnibus Law lainnya ia tidak ingin berkomlentar terlalu jauh. Sebab, draft tersebut belum diterima Baleg DPR.
"Saya tidak bisa berkomentar sebelum ada draf yang pasti, karena hukum itu kan tidak asumsi, harus pasti," tegas anggota Komisi VI DPR RI ini.
"Saya malah belum dapat. Saya tidak mau kita bicara padahal dokumen yang bukan dokumen resmi diserahkan. Kita tunggu dokumen resminya, kalau dokumen resminya sudah ada pasti kita akan sampaikan juga ke publik, tapi kita jangan berasumsi," demikian Rieke menegaskan.
Sebanyak 50 RUU prioritas Prolegnas 2020 akan di sahkan DPR RI. Empat diantaranya masuk Omnibus Law sebagaimana keinginan dari pemerintah.
Antara lain; Omnibuslaw tentang Hak Cipta Lapangan Kerja, Perpajakan, Pemindahan Ibukota Negara, dan Bakamla.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: